Konstitusi sebagai Pemersatu Bangsa: Meneguhkan Semangat Persatuan di Era Modern
Oleh:
Astara Nawa Hammadi akrab disapa "Baskara".
Dalam momentum memperingati Hari Sumpah Pemuda, kita diingatkan kembali akan pentingnya menjaga dan merawat persatuan bangsa di tengah keberagaman yang menjadi ciri khas Indonesia. Sebagaimana substansi dari ikrar Sumpah Pemuda yang dikumandangkan oleh para pemuda dan pemudi bangsa pada tahun 1928, peristiwa itu menunjukkan bahwa dengan persatuan, penjajahan yang menindas bangsa selama lebih dari tiga setengah abad dapat dikalahkan melalui perjuangan yang terorganisasi dan dilandasi semangat kebangsaan.
Namun demikian, kita juga perlu menyadari bahwa keragaman yang menjadi kekayaan bangsa sekaligus menyimpan potensi timbulnya perpecahan. Ketika ikatan sosial suatu bangsa mulai retak, maka kekuatan kolektif untuk menghadapi berbagai ancaman dan tantangan akan melemah. Oleh sebab itu, kesadaran akan potensi keretakan sosial harus senantiasa tumbuh dalam diri setiap warga negara, agar semangat menjaga dan merawat persatuan tidak pernah pudar terlebih di era perkembangan teknologi digital yang begitu pesat saat ini.
Keretakan sosial dapat muncul bukan hanya karena perbedaan suku atau ras, tetapi juga karena perbedaan agama, keyakinan, bahkan yang tak kalah berpengaruh adalah perbedaan kepentingan politik. Jika perbedaan ini tidak dikelola dengan bijak, maka akan menjadi celah yang dapat dimanfaatkan untuk memecah belah kesatuan bangsa.
Agar persatuan seluruh elemen bangsa tetap terjalin dan terjaga, diperlukan suatu “ikatan” bersama yang mampu mempersatukan berbagai perbedaan tersebut. Pada masa perjuangan kemerdekaan, ikatan yang mempersatukan rakyat Indonesia adalah cita-cita untuk merdeka, terbebas dari penindasan dan belenggu penjajah. Cita-cita itu menjadi perekat yang menghantarkan bangsa Indonesia menuju gerbang kemerdekaan, yang kemudian diproklamasikan oleh Soekarno dan Mohammad Hatta atas nama seluruh rakyat Indonesia pada 17 Agustus 1945.
Dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara masa kini, konstitusi menjadi ikatan yang mempersatukan seluruh warga negara. Secara teoritis, konstitusi merupakan hasil perjanjian sosial rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi. Dari sisi hukum, konstitusi memperoleh legitimasi dari rakyat yang berdaulat, sehingga kedudukannya menjadi sumber hukum tertinggi yang mengatasi seluruh lembaga pemerintahan yang dibentuk di bawahnya.
Oleh karena itu, konstitusi harus menjadi garda terdepan dalam menjaga dan merawat persatuan bangsa. Konstitusi berperan mengharmonisasikan berbagai perbedaan dengan menjamin keadilan bagi semua warga negara tanpa pandang bulu. Prinsip “equality before the law” bahwa semua orang sama di hadapan hukum harus benar-benar menjadi napas kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dengan meneguhkan peran konstitusi sebagai pemersatu bangsa, kita bukan hanya menghormati semangat para pemuda 1928, tetapi juga menegaskan tekad untuk terus menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di tengah arus perubahan global yang kian kompleks.

Komentar
Posting Komentar