Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2026

KETIKA PRINSIP DIJUAL MURAH : WAJAH ASLI BUDAYA PRAGMATISME POLITIK DI INDONESIA

Gambar
  Oleh : Zaely Putrawan  (Ketua IPNU PAC.KEDIRI) BUDAYA PRAGMATISME POLITIK         Budaya politik nasional kita terperosok dalam dekapan kapitalis birokrat yang lahir dari rahim-rahim pragmatisme tanpa martabat dan idealisme. Hal demikian justru membuat publik miris untuk berpikir tentang masa depan republik ini. Program kerja, janji manis, dan gagasan yang diucapkan ketika hendak menjadi wakil rakyat selalu saja diingkari setelah mereka duduk di birokrasi pemerintahan. Semua yang digambar-gemborkan dalam wajah kampanye, menjadi kata tanpa laku. Orientasi kebijakan mereka pun selalu saja berbeda jauh dengan apa yang telah diidealkan.          Keberadaan politisi dalam struktur pemerintahan dewasa ini cenderung selalu menempatkan diri di atas masyarakat. Mereka juga sering merasa lebih penting menjadi abdi negara dan kekuasaan, daripada menjadi pelayan atau abdi rakyat yang seharusnya Lebel itu mereka terima. Posisi birokrasi acap k...

Kematian Demokrasi Secara Perlahan Melalui Seribu Sayatan Kecil

Gambar
    Oleh: M. Yayan Gunawan Saputra  Ketua Umum HMI Komisariat Hukum Unram "Kematian demokrasi secara perlahan melalui seribu sayatan kecil" Demokrasi tidak selalu mati dengan dentuman meriam. Sering kali, ia mati dalam kesunyian ruang sidang, di balik jabat tangan koalisi yang gemuk, dan melalui regulasi yang disusun di tengah malam. Indonesia hari ini tidak sedang menghadapi musuh dari luar, melainkan sedang mengalami pembusukan dari dalam sebuah fenomena yang menyedihkan para ilmuwan politik menyebutkan sebagai "Autocratic Legalism"  penggunaan hukum untuk membunuh hukum itu sendiri. Sebuah Ilusi persatuan kematian oposisi Salah satu "sayatan" paling nyata dalam rezim Prabowo Subianto adalah pembentukan kabinet dengan jumlah personel yang sangat besar. Secara administratif, ini disebut efisiensi sektoral namun secara politik, ini adalah strategi kooptasi total. Sayatan pada Fungsi Pengawasan dengan merangkul hampir semua kekuatan politik ke dalam lingkar...

Kritik di Bungkam dengan Jawaban Air Keras

Gambar
Oleh:  Rahmat Laki Singgia (Pengurus HmI Kom. Hukum Unram) Indonesia adalah negara demokrasi yang secara substantif mulai benar-benar menganut sistem demokrasi yang stabil dan prosedural pada masa Reformasi (1998-sekarang). Demokrasi bukan sekadar sistem pemerintahan tetapi itu adalah fondasi konstitusional yang menjamin hak dan kebebasan seluruh rakyat. Di dalam sistem demokrasi, terdapat satu elemen yang tidak dapat dipisahkan, satu kalimat yang menjadi napas dari kebebasan itu sendiri ialah KRITIK. Zainal Arifin Mochtar salah satu Pakar Hukum Tata Negara Indonesia menjelaskan dalam pidato pengukuhan Guru Besarnya di Balai Senat UGM pada 15 Januari 2026 bahwa kritik diperlukan agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power), dan negara tidak boleh alergi terhadap kritik. Dasar hukum kritik di Indonesia juga dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28 dan 28E ayat (3) tentang kebebasan berpendapat. Namun, apa yang terjadi ketika kritik itu justru disambut dengan kekerasan? Pada Ka...

Krisis penegakan hukum di indonesia berkaca terhadap kasus Aparat Kepolisian (BRIMOB) di Tual Maluku

Gambar
Oleh: Rahmat Laki Singgia  (Kader HmI Kom. Hukum Unram) Kasus yang melibatkan anggota Brimob berinisial BMS di Tual, Maluku, menyisakan pertanyaan besar yang belum terjawab: apakah penanganan hukumnya berhenti pada sidang kode etik semata, atau berlanjut ke ranah pidana? Ini menyentuh prinsip paling mendasar dalam sistem hukum apakah hukum berlaku sama bagi semua orang, termasuk mereka yang berseragam. Sidang kode etik bersifat administratif dan internal, sehingga tidak bisa menggantikan peradilan pidana yang berorientasi pada keadilan bagi korban dan masyarakat luas. Mengacu pada pemikiran Prof. Dr. H. Zaenal Asikin, S.H., S.U. dalam buku Pengantar Ilmu Hukum edisi ke dua pada hal 77, Tujuan hukum yang ideal mengemban tiga nilai fundamental yaitu keadilan, kepastian, dan kebermanfaatan. Ketiga pilar ini ikut runtuh ketika pelaku hanya dijatuhi sanksi etik seperti keadilan yang terluka karena hukum menuntut pertanggungjawaban yang berbeda tergantung seragam yang dikenakan pelaku, b...