Kematian Demokrasi Secara Perlahan Melalui Seribu Sayatan Kecil
Oleh: M. Yayan Gunawan Saputra
Ketua Umum HMI Komisariat Hukum Unram
"Kematian demokrasi secara perlahan melalui seribu sayatan kecil"
Demokrasi tidak selalu mati dengan dentuman meriam. Sering kali, ia mati dalam kesunyian ruang sidang, di balik jabat tangan koalisi yang gemuk, dan melalui regulasi yang disusun di tengah malam. Indonesia hari ini tidak sedang menghadapi musuh dari luar, melainkan sedang mengalami pembusukan dari dalam sebuah fenomena yang menyedihkan para ilmuwan politik menyebutkan sebagai "Autocratic Legalism" penggunaan hukum untuk membunuh hukum itu sendiri.
Sebuah Ilusi persatuan kematian oposisi Salah satu "sayatan" paling nyata dalam rezim Prabowo Subianto adalah pembentukan kabinet dengan jumlah personel yang sangat besar. Secara administratif, ini disebut efisiensi sektoral namun secara politik, ini adalah strategi kooptasi total. Sayatan pada Fungsi Pengawasan dengan merangkul hampir semua kekuatan politik ke dalam lingkaran kekuasaan (KIM Plus), ruang bagi oposisi di parlemen praktis lenyap. Ketika DPR berubah menjadi "kantor cabang" eksekutif, checks and balances bukan lagi sekadar lemah, melainkan mati suri.
Dan kini Politik hanya dijadikan sebagai Akomodasi oleh para elite yang di mana pembagian kursi menteri dan wakil menteri kepada berbagai faksi politik bukan hanya sekadar urusan bagi-bagi kue, melainkan upaya sistematis untuk memastikan tidak ada suara kritis dari rakyat yang cukup kuat untuk menantang kebijakan dangkal yang dibuat oleh pemerintah. Ketika suara kritis dibungkam oleh penguasa maka ini adalah sebuah tanda akan matinya negara demokrasi.
Hari ini Prabowo yang membawa latar belakang militer yang kuat ke dalam struktur sipil menjadi Kekhawatiran bagi rakyat akan kembalinya pola Orde Baru yang kali ini berbaju demokrasi bukanlah tanpa alasan. Sekuritisasi dalam Kebijakan ada kecenderungan bagi para elite yang memandang sebuah kritik publik sebagai "gangguan stabilitas" atau "hambatan pembangunan." Dengan kehadiran figur-figur militer aktif atau purnawirawan dalam posisi-posisi strategis yang menjadi ketakutan bagi rakyat ketika ia mengambil kebijakan yang tidak pro terhadap Rakyat.
Hadirnya KUHP baru bukan untuk mendukung rakyat bersuara dengan sepenuhnya, melainkan hadirnya sebagai penyempitan ruang kebebasan berpendapat bagi publik melalui instrumen hukum seperti UU ITE (meskipun telah direvisi) dan pasal-pasal dalam KUHP baru menjadi pedang Damocles bagi para aktivis dan jurnalis. Ini adalah "sayatan" yang menciptakan chilling effect bagi rakyat menjadi takut untuk berbicara di muka umum. Bukan karena dilarang, tapi karena konsekuensi hukum yang tidak pasti.
Dinasti dan defisit moralitas publik hari ini adalah Warisan terberat yang dibawa oleh rezim ini yang di mana normalisasi nepotisme melalui putusan Mahkamah Konstitusi yang kontroversial. Ketika institusi penjaga konstitusi bisa ditekuk demi kepentingan suksesi keluarga, maka sayatan itu telah melukai jantung keadilan. Demokrasi bukan hanya soal prosedur memilih pemimpin, tapi soal memastikan pemimpin tersebut tidak bisa bertindak sewenang-wenang.
Jika "seribu sayatan kecil" ini terus dibiarkan, Indonesia akan segera mencapai titik di mana demokrasi hanya menjadi ritual lima tahunan tanpa makna sebuah Otokrasi Elektoral. Rakyat tetap memilih, tetapi pilihan itu sudah dikondisikan oleh media yang terkooptasi, hukum yang memihak, dan oposisi yang sudah dibeli.
Tugas kita hari ini bukan lagi sekadar merayakan keberhasilan pemilu, melainkan menjadi "penjahit" bagi sayatan luka yang telah dilakukan oleh penguasa yang biadab tak bertanggung jawab pada negara ini . Kita harus tetap Menuntut apa yang menjadi hak konstitusional kita dan kewajiban kita sebagai rakyat, satukan barisan dan memperkuat gerakan serta tetap berani bersuara dengan lantang dan keras di ruang publik ini adalah satu-satunya cara untuk menghentikan pendarahan demokrasi ini sebelum ia benar-benar mati kehabisan nyawa.
"Jangan Lelah Mencintai Indonesia"

Komentar
Posting Komentar