Krisis penegakan hukum di indonesia berkaca terhadap kasus Aparat Kepolisian (BRIMOB) di Tual Maluku

Oleh: Rahmat Laki Singgia

 (Kader HmI Kom. Hukum Unram)


Kasus yang melibatkan anggota Brimob berinisial BMS di Tual, Maluku, menyisakan pertanyaan besar yang belum terjawab: apakah penanganan hukumnya berhenti pada sidang kode etik semata, atau berlanjut ke ranah pidana?

Ini menyentuh prinsip paling mendasar dalam sistem hukum apakah hukum berlaku sama bagi semua orang, termasuk mereka yang berseragam. Sidang kode etik bersifat administratif dan internal, sehingga tidak bisa menggantikan peradilan pidana yang berorientasi pada keadilan bagi korban dan masyarakat luas.

Mengacu pada pemikiran Prof. Dr. H. Zaenal Asikin, S.H., S.U. dalam buku Pengantar Ilmu Hukum edisi ke dua pada hal 77, Tujuan hukum yang ideal mengemban tiga nilai fundamental yaitu keadilan, kepastian, dan kebermanfaatan. Ketiga pilar ini ikut runtuh ketika pelaku hanya dijatuhi sanksi etik seperti keadilan yang terluka karena hukum menuntut pertanggungjawaban yang berbeda tergantung seragam yang dikenakan pelaku, bukan berdasarkan berat ringannya perbuatan yang dilakukan, sehingga keadilan bukan hanya tidak hadir tetapi secara aktif dikhianati ini berdampak juga kepada kepastian hukum menjadi hampa karena norma yang tertulis kehilangan daya ikatnya dalam kenyataan dan kebermanfaatan akan hilang karena masyarakat tak lagi terlindungi dan kepercayaan publik terhadap institusi negara pun ikut runtuh. Kondisi ini juga bertentangan langsung dengan UU No. 39 Tahun 1999 (pasal 9) tentang HAM, yang menjamin hak hidup sebagai hak paling fundamental yang tidak bisa dikurangi oleh siapapun.

Melihat proses yang tiada keberlanjutannya terhadap kasus seperti ini adalah keberpihakan aktif kepada pelaku dan bentuk kejahatan struktural yang jauh lebih merusak.

Nelson Mandela pernah mengingatkan: "Para penjahat tidak akan pernah membangun negara. Mereka hanya memperkaya diri sembari merusak negara." 

Ketika aparat yang seharusnya menjadi pelindung rakyat justru menjadi pelaku kejahatan, dan sistem hukum yang seharusnya mengadili mereka malah membiarkannya berlalu tanpa proses pidana yang semestinya, maka negara sedang diruntuhkan dari dalam. Indonesia sebagai negara hukum berdasarkan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 wajib memastikan setiap pelanggaran diproses secara adil dan tuntas karena keadilan tidak mengenal seragam, dan tidak bisa menunggu.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pendidikan Inklusif! Peran pendidik dan pemerintah dalam menjawab tantangan ini.

Konstitusi sebagai Pemersatu Bangsa: Meneguhkan Semangat Persatuan di Era Modern