Kritik di Bungkam dengan Jawaban Air Keras


Oleh:

 Rahmat Laki Singgia

(Pengurus HmI Kom. Hukum Unram)


Indonesia adalah negara demokrasi yang secara substantif mulai benar-benar menganut sistem demokrasi yang stabil dan prosedural pada masa Reformasi (1998-sekarang). Demokrasi bukan sekadar sistem pemerintahan tetapi itu adalah fondasi konstitusional yang menjamin hak dan kebebasan seluruh rakyat. Di dalam sistem demokrasi, terdapat satu elemen yang tidak dapat dipisahkan, satu kalimat yang menjadi napas dari kebebasan itu sendiri ialah KRITIK.

Zainal Arifin Mochtar salah satu Pakar Hukum Tata Negara Indonesia menjelaskan dalam pidato pengukuhan Guru Besarnya di Balai Senat UGM pada 15 Januari 2026 bahwa kritik diperlukan agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power), dan negara tidak boleh alergi terhadap kritik.

Dasar hukum kritik di Indonesia juga dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28 dan 28E ayat (3) tentang kebebasan berpendapat.

Namun, apa yang terjadi ketika kritik itu justru disambut dengan kekerasan?

Pada Kamis malam, 12 Maret 2026, seorang aktivis KontraS bernama Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras. Kejadian ini terjadi setelah Andrie Yunus tampil dalam sebuah podcast di YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia) di Jalan Salemba 1, Jakarta Pusat dengan tema "Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia".

Di dalam podcast tersebut, Andrie Yunus menyampaikan kritik terhadap Revisi Undang-Undang TNI Nomor 3 Tahun 2025 bahwa “militerisme atau militer Tidak akan pernah kompatibel dengan demokrasi, dan juga korban memiliki alasan menyatakan hal tersebut karena militer memiliki kekuasaan dan kewenangan untuk memegang senjata dan senjata tidak pernah bisa diajak berdebat, militerisme menguat maka demokrasi akan runtuh” 

Dan juga pada podcast senin sore Andrie Yunus menjelaskan bahwa Revisi Undang undang tersebut justru semakin melegitimasi terjadinya dwi fungsi militer, bagaimana kemudian militer hari ini diberikan ruang seluas luasnya untuk menduduki jabatan sipil termasuk juga mengurus urusan urusan politik, ekonomi bahkan bisnis militer, jadi revisi undang undang tni ini tidak dan gagal menjawab reformasi sektor keamanan dalam tubuh tni yang semestinya dilakukan adalah mendorong akuntabilitas terhadap kebijakan kebijakan militer termasuk juga harus dilakukannya revisi total terhadap undang undang peradilan militer untuk kemudian menjamin dan kepastian hukum.

Kritik Andrie Yunus bukanlah kritik yang kosong. Ia berlandaskan pada semangat reformasi yang salah satu pointnya adalah Penghapusan Dwifungsi ABRI. Akan tetapi Dwi Fungsi ABRI di era Orde Baru terasa akan tumbuh kembali yang dinilai memiliki kemiripan nyata dengan arah kebijakan yang tengah dilegalkan melalui Revisi UU TNI No. 3 Tahun 2025, khususnya dalam hal pemberian legalitas bagi prajurit aktif untuk menduduki jabatan sipil dan pemerintahan.

Namun, Alih-alih mendapat respons dialogis atau sanggahan argumentatif, kritik Andrie Yunus dihadapi dengan tindakan yang sangat tidak manusiawi dengan cara penyiraman air keras yang mengakibatkan kerusakan fisik pada tubuh korban. Dalam artikel BBC News Indonesia yang berjudul Aktivis Kontras Andrie Yunus diserang dengan air keras jadi perhatian Dewan HAM PBB – 'Serangan yang mengerikan’ menjelaskan bahwa serangan penyiraman air keras tersebut, menurut Dimas, pihaknya menilai itu merupakan upaya membungkam suara-suara kritis masyarakat, khususnya pembela HAM.

Ini bukan sekadar tindak kriminal biasa. Ini adalah pesan yang dikirimkan kepada seluruh rakyat “bahwa bersuara itu berbahaya, bahwa berani mengkritik berarti siap menanggung konsekuensi”.

Padahal, suara-suara kritis seperti Andrie Yunus adalah justru wujud nyata dari kecintaan terhadap bangsa karena mereka yang berani bersuara demi keadilan adalah mereka yang percaya bahwa masa depan bangsa ini masih layak diperjuangkan.

Maka, dari seluruh rangkaian peristiwa ini, kita dapat menarik satu kesimpulan yang pahit namun nyata bahwa selama kritik masih diperlakukan sebagai ancaman yang harus dihancurkan bukan sebagai cermin yang harus dihadapi maka demokrasi Indonesia hanyalah nama tanpa nyawa.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Krisis penegakan hukum di indonesia berkaca terhadap kasus Aparat Kepolisian (BRIMOB) di Tual Maluku

Pendidikan Inklusif! Peran pendidik dan pemerintah dalam menjawab tantangan ini.

Konstitusi sebagai Pemersatu Bangsa: Meneguhkan Semangat Persatuan di Era Modern