Karang Taruna: Antara Harapan Pemberdayaan dan Praktik Pembusukan Organisasi
Oleh:
Astara Nawa Hàmmadi
Karang Taruna selama ini sering dipuja sebagai simbol kebangkitan pemuda di tingkat akar rumput, namun realitasnya justru menunjukkan wajah yang jauh dari idealisme tersebut. Alih-alih menjadi motor perubahan sosial, banyak Karang Taruna hari ini hanya menjadi “organisasi papan nama” yang hidup segan mati tak mau. Kegiatan yang dilakukan cenderung repetitif, seremonial, dan miskin gagasan. Perayaan hari besar, lomba-lomba musiman, hingga agenda formalitas lainnya seakan menjadi rutinitas tanpa makna, sementara persoalan riil seperti pengangguran pemuda, kemiskinan, dan krisis moral di lingkungan sekitar justru dibiarkan tanpa solusi konkret. Ini bukan sekadar kegagalan program, melainkan kegagalan visi.
Lebih parah lagi, Karang Taruna di banyak tempat telah kehilangan independensinya dan berubah menjadi alat kepentingan politik lokal. Tidak sedikit pengurus yang lebih sibuk menjaga kedekatan dengan kepala desa atau elite daerah daripada membangun gerakan sosial yang mandiri. Dalam momentum politik, Karang Taruna kerap dimanfaatkan sebagai mesin mobilisasi massa, bukan sebagai wadah pemberdayaan pemuda. Ketika organisasi sosial sudah tersandera oleh kepentingan politik praktis, maka yang lahir bukan lagi gerakan pemuda, melainkan perpanjangan tangan kekuasaan. Ini adalah bentuk pembusukan organisasi dari dalam.
Krisis lainnya terletak pada kualitas sumber daya manusia yang belum memadai. Banyak pengurus Karang Taruna yang masuk bukan atas dasar oprec atau keterbukaan melainkan karena kedekatan dengan ketua umum dan gampang diperintah serta tidak dibekali kemampuan manajerial, kepemimpinan, maupun analisis sosial yang kuat. Akibatnya, organisasi berjalan tanpa arah, tanpa strategi, dan tanpa dampak yang jelas. Regulasi seperti Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna seolah hanya menjadi dokumen formal yang tidak memiliki daya paksa di lapangan. Negara hadir dalam bentuk aturan, tetapi absen dalam perekrutan dan pembinaan yang nyata. Ini menunjukkan adanya kegagalan struktural dalam membangun ekosistem organisasi pemuda yang sehat.
Di tengah derasnya arus digitalisasi dan perkembangan ekonomi kreatif, Karang Taruna justru terlihat gagap dan tertinggal. Ketika pemuda di luar sana berlomba menciptakan inovasi, membangun startup, dan menggerakkan komunitas berbasis teknologi, sebagian Karang Taruna masih terjebak pada pola lama yang tidak relevan. Ketidakmampuan membaca zaman ini bukan hanya soal keterbatasan, tetapi juga cerminan dari kemalasan intelektual dan minimnya keberanian untuk berubah. Jika kondisi ini terus dibiarkan, Karang Taruna hanya akan menjadi artefak sosial—ada secara struktur, tetapi mati secara fungsi.
Masalah pendanaan sering dijadikan alasan klasik atas mandeknya gerakan Karang Taruna. Namun persoalannya bukan semata pada minimnya dana, melainkan pada lemahnya kreativitas dalam membangun kemandirian ekonomi organisasi. Ketergantungan terhadap bantuan pemerintah justru melahirkan mentalitas pasif dan oportunis. Lebih ironis lagi, dalam beberapa kasus, bantuan yang ada tidak dikelola secara transparan dan akuntabel. Ini memperkuat stigma bahwa Karang Taruna bukan hanya tidak produktif, tetapi juga tidak profesional.
Jika kondisi ini terus dipertahankan, maka Karang Taruna tidak lebih dari sekadar simbol kosong yang kehilangan relevansi di mata generasi muda. Padahal, secara potensial, organisasi ini bisa menjadi kekuatan sosial yang besar jika dikelola dengan serius, progresif, dan independen. Revitalisasi Karang Taruna bukan lagi pilihan, melainkan keharusan.
Referensi:
1. Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna.
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
3. Kementerian Sosial Republik Indonesia. (2020). Pedoman Dasar Karang Taruna.
4. Soekanto, Soerjono. (2012). Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Rajawali Pers.
5. Huraerah, Abu. (2011). Pengorganisasian dan Pengembangan Masyarakat. Bandung: Humaniora.

Komentar
Posting Komentar